Punya tanah atau rumah adalah impian banyak orang. Ketika ada yang menawarkan harga murah, wajar kalau kamu langsung tergiur. Tapi hati-hati, jangan sampai keinginan punya properti malah berubah jadi mimpi buruk hanya karena satu hal: properti tersebut tidak punya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanpa SHM, tanah yang kamu beli mungkin saja bukan benar-benar milikmu di mata hukum. SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah atau bangunan di Indonesia. Sertifikat ini memberi kamu hak penuh untuk menjual, menyewakan, atau memanfaatkannya. Jadi, ketika kamu membeli tanah tanpa SHM, sebenarnya kamu sedang bermain dengan risiko besar, apalagi kalau niatnya untuk investasi.
Risiko Investasi Tanah Tanpa Sertifikat Hak Milik
Beberapa risiko investasi tanah tanpa SHM adalah:
Rawan Sengketa dan Klaim Gkamu
Tanpa SHM, tanah yang kamu beli bisa diklaim oleh pihak lain kapan saja. Mungkin kamu sudah membayar lunas, bahkan membangun rumah di atasnya, tapi jika muncul orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah, kamu bisa kehilangan semuanya. Tanpa dokumen yang sah, kamu akan kesulitan membuktikan apa pun di pengadilan.
Tidak Bisa Digunakan Sebagai Agunan

Salah satu keuntungan memiliki tanah adalah bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman. Tapi bank tidak akan menerima properti tanpa SHM sebagai agunan. Jadi, saat kamu butuh dana cepat, tanah itu tidak akan membantu sama sekali. Malah bisa bikin stres.
Susah Dijual Lagi
Bayangkan kamu ingin menjual tanah yang kamu beli lima tahun lalu, tapi calon pembeli langsung mundur karena status kepemilikannya tidak jelas. Properti tanpa SHM bikin orang enggan beli, meskipun kamu menawarkan harga miring. Risiko hukum terlalu besar.
Rentan Gugatan Hukum
Tanpa SHM, kamu berada di posisi lemah secara hukum. Jika ada sengketa, kamu bisa kehilangan hak atas properti tersebut. Banyak kasus berakhir di pengadilan hanya karena pembeli tidak teliti soal sertifikat.
Posisi Hukumnya Lemah
Rumah atau tanah tanpa sertifikat ibarat duduk di kursi goyang, kelihatannya tenang, tapi setiap saat bisa jatuh. Tanpa bukti sah, kamu tidak bisa mengurus legalitas warisan, hibah, atau bahkan sekadar balik nama.
Apa yang Harus Dilakukan?
Kalau kamu tetap mempertimbangkan properti tanpa SHM, pastikan kamu:
- Cek status tanah ke BPN langsung. Jangan hanya percaya kata penjual.
- Periksa riwayat kepemilikan. Apakah tanah itu warisan yang belum dibalik nama? Atau hanya girik dari desa?
- Gunakan jasa notaris atau PPAT tepercaya. Jangan urus sendiri. Kesalahan kecil bisa berbuntut panjang.
- Pastikan ada dokumen pendukung. IMB, PBB, surat girik, atau surat pernyataan desa bisa menjadi penguat posisi kamu.
Kalau sudah terlanjur beli? Tenang. Kamu masih bisa mengurus legalisasi lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah atau mengajukan sertifikasi ke BPN. Tapi ingat, proses ini butuh waktu, dokumen lengkap, dan kadang juga kesabaran ekstra.
Tips Aman Membeli Rumah Tanpa Sertifikat
Beli rumah tanpa sertifikat memang terlihat menarik karena harga yang lebih murah. Tapi, jangan sampai kamu terjebak dengan risiko besar. Berikut ini beberapa tips praktis yang bisa kamu ikuti agar terhindar dari masalah di kemudian hari:
Pastikan Selalu Melibatkan Hukum
Saat melakukan pembayaran, pastikan semuanya transparan dan tercatat secara hukum. Jangan cuma transfer uang tanpa ada perjanjian resmi. Gunakan perjanjian tertulis dengan tkamu tangan bermaterai dan bukti transfer yang jelas.
Menggunakan Jasa dari Notaris Maupun PPAT
Notaris atau PPAT bisa membantu memastikan semua dokumen dan proses jual beli sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga bisa mengecek keaslian dokumen dari pihak penjual, jadi kamu gak perlu khawatir soal legalitas.
Perjanjian Tertulis dengan Saksi
Jangan lupa untuk melibatkan saksi dalam setiap transaksi. Kamu bisa meminta saksi dari RT/RW atau tokoh masyarakat setempat untuk memperkuat posisi hukum kamu. Ini bisa jadi bukti kuat kalau suatu saat ada masalah.
Pilih Rumah yang Proses Sertifikasinya Sedang Berjalan
Jika rumah yang kamu incar belum punya sertifikat, pastikan proses sertifikasinya sudah dimulai. Tanyakan ke penjual apakah mereka sudah mengajukan permohonan ke BPN atau punya nomor pengajuan yang bisa kamu cek.
Membeli rumah tanpa sertifikat memang menggiurkan karena harga yang lebih terjangkau, tapi jangan sampai kamu terperangkap masalah hukum. Tanpa sertifikat, hak kepemilikan kamu tidak diakui secara sah dan bisa dengan mudah digugat. Oleh karena itu, penting banget untuk memeriksa dokumen dengan teliti, memahami proses jual beli, dan pastikan semua legalitasnya jelas sebelum memutuskan untuk membeli. Jika memang harus beli rumah tanpa SHM, pastikan kamu memang siap menghadapi risiko dan sudah tahu bagaimana cara untuk menghadapinya.